Berdasarkan :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Thn 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Dokumen 1 KTSP SMKN 6 Kota Tangerang Selatan
Maka, dengan ini menginformasikan kriteria kenaikan kelas SMKN 6 Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:
- Mentaati Tata tertib Sekolah.
- Bertingkah laku baik.
- Kehadiran peserta didik minimal 90 % untuk mengikuti ujian semester dan naik kelas
- Kehadiran 90 % pada semester 1 dan 2
- Menyelesaikan semua tugas
- Menyelesaikan semua program pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Tuntas semua mata pelajaran berdasarkan KKM mata pelajaran masing-masing.